Magetan,kabarberitanews.com – Komandan Koramil 0804/01 Magetan, Kodim 0804/Magetan Kapten Caj Jemani bersama Forkopimca Magetan menghadiri kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Negeri Kab. Magetan serta Bimbingan Teknis Mitigasi Resiko Pengendalian Pengadaan Barang dan Jasa dari Aspek Hukum Untuk Desa Dilingkungan Kecamatan Magetan Tahun 2022 bertempat di Harmada Joglo Jln Diponegoro Kelurahan Selosari Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.Jumat(25-11-2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Magetan yang diselenggarakan berlangsung di RM Harmada Joglo tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa hari ini diikuti oleh Perangkat Desa Se – Kecamatan Magetan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.
Selain itu juga dihadiri oleh Bpk. Eko Muryanto, S.I.P. M.Si (Kadin PMD Kab. Magetan),Bpk. Agustinus Gabriel, SH (Kasidatun Kejaksaan Negeri Kab. Magetan), Bapak Julang Dinar (Kasi Intel Kejari Kab. Magetan.), Bapak Fajar Nurhesdi, SH (Kasi Pidsus Kejari Kab. Magetan), Tri Atmadji, S.Sos (Camat Magetan), Kapten Caj Jemani (Danramil 0804/01 Magetan), AKP SINI, SH (Kapolsek Magetan), Kepala Desa se Kec. Magetan, Perangkat Desa se Kec. Magetan, Ketua dan anggota BPD se Kec. Magetan.
Bpk. Agustinus Gabriel, SH (Kasidatun Kejaksaan Negeri Kab. Magetan) yang mengawali pengarahannya menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan bapak Julang Dinar yang memberikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa di setiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa.
Lalu kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Magetan bapak Julang Dinar menambahkan bahwa Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan magetan dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Negeri Kab. Magetan selesai, selama kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.pungkas serka Ponijan(R 01)