Magetan. kabarberitanews.com – Terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungguwo Kec Sukomoro yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Kedungguwo menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, (0411/2022) yang bertempat di Ruang Rapat Pertemuan Kantor Desa Kedungguwo.
APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pada acara rapat musdes turut hadir pula Kapten Cba (K) Dyah Nilasari,S.Sos Komandan Koramil 0804/09 Sukomoro, Kapolsek Sukomoro dan Camat Sukomoro ,Ketua BPD Desa Kedungguwo beserta anggotanya,Perangkat dan Staf Desa Kedungguwo ,Ketua LPM Desa Kedungguwo, Karang Taruna Desa ,PKK Desa Kedungguwo.
Camat Sukomoro dalam rapat APBdes Desa Kesungguwo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa dan Staf nya pelaksana APBdes di Desa Kedungguwo dapat berjalan dengan baik, Camat Sukomoro berharap seluruh komponen masyarakat Desa Kedungguwo agar berperan aktif dalam pelaksanaan program APBdes Desa Kedungguwo Tahun Anggaran 2022 agar program Desa dapat berjalan dengan Sukses.
Sementara itu Danramil 0804/09 Sukomoro Kapten Cba (K) Dyah Nilasari, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan agar Masyarakat Desa Kedungguwo mendukung Program Desa serta dapat memelihara irigasi agar dapat di gunakan dalam waktu panjang dan dapat meningkatan pendapatan Warga Desa Kedungguwo sehingga Warga Desa Kedungguwo memjadi makmur. (R.09)