Magetan.kabarberitanews.com – Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Arif Wahyu Jatmika menghadiri sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Aula Balaidesa Duwet Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.Rabu (06/12/2022)
Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA 2022 ini dihadiri oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Dinas Pertanahan Kab. Magetan Bpk. Kacung Efendi, A.PtnH, M.A., Kepala seksi Penataan Pertanahan Kab. Magetan Bpk Rasyad Gonggo .A. PtnH, Camat Bendo diwakili Sekcam Bendo Agus Setyabudi SH, Danramil Bendo Kapten Inf Arif Wahyu Jatmika, Kapolsek Bendo AKP Suharijono SH. M. Th, Pj. Kapala Desa Duwet Sdr. Bambang Tri Wiyoso SE dan perangkat Desa Duwet, Ketua BPD Ds. Duwet Sdr. Agung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Duwet, Ketua RT, RW dan perwakilan warga desa Duwet
Dalam sambutannya Kasi PHP di Kantor Pertanahan Kab. Magetan Bpk. Kacung Efendi, A.PtnH, M.A menyampaikan bahwa Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan tanah dari bapak ibu sekalian, dan juga untuk memberikan kepastian hukum dari bidang tanah tersebut.
“Kami berharap Kades segera mengadakan rapat untuk membentuk dan menunjuk warga untuk menjadi Pokmas dan pengumpul data. Setelah itu akan diadakan pelatihan dari kami, usahakan yang masih muda dan bisa IT agar ke depan dalam pelaksanaan tidak ada kendala” Tuturnya
“Dalam pengambilan data ukur di lapangan yaitu pemasangan patok beton wajib menghadirkan dan persetujuan dari tetangga dan perangkat desa sebagai saksi, dan memenuhi persyaratan nya yaitu Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), Surat permohonan pengajuan peserta PTSL, Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)” Pungkasnya
Dalam kesempatan itu Danramil 0804/13 Bendo menghimbau agar masyarakat menjaga kebersihan dengan perintis jalan dan menyiapkan patok batas serta melengkapi dan mengurus surat kelengkapan tanah yang belum bersertifikat segera di daftarkan agar memiliki kekuatan hukum hak tanah sehingga nanti tidak timbul permasalahan/konflik masalah tanah, termasuk memperjelas batas-batas tanah yg dimiliki, Tutur Danramil(R 13)