Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Kegiatan FKP Dalam Rangka Regsosek Di Desa Binaannya.

Berita1,241 views

Magetan.kabarberitanews.com-Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan Sertu Ali Mustopa dan Serda Nanang menghadiri kegiatan FKP (Forum Konsultasi Publik) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) tahun 2023 di balai desa/kelurahan binaannya wilayah kecamatan Ngariboyo dan kecamatan Magetan kabupaten Magetan.

 

Kegiatan FKP (Forum Konsultasi Publik) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) tahun 2023 tersebut dihadiri oleh Babinsa di tiap-tiap desa/kelurahan binaannya,kepala desa/kelurahan,ketua RT,dan perwakilan dari BPS kabupaten Magetan.

 

Adapun kelurahan/desa yang melaksanakan kegiatan FKP (Forum Konsultasi Publik) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) tahun 2023 tersebut diantaranya desa Bangsri kecamatan Ngariboyo dan Kelurahan Sukowinangun kecamatan Magetan kabupaten Magetan.

 

Babinsa tidak hanya menghadiri kegiatan FKP, tetapi juga melaksanakan giat komunikasi sosial di desa/kelurahan binaannya. Selain itu Babinsa juga memberikan himbauan keamanan kepada warga agar tetap menjaga keamanan lingkungan bersama dan menjaga kondusifitas. Babinsa juga mengingatkan agar apabila terjadi suatu bencana alam,pencurian, segera melaporkannya ke Babinsa atau kantor Koramil terdekat.

 

Saat ditemui di Koramil,Danramil 0804/01 Magetan Kapten Caj Jemani mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendata masyarakat yang dinilai melalui Kategori Sangat Miskin, Miskin, Rentan Miskin dan Tidak Miskin, tidak memiliki pekerjaan untuk satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Magetan. “Pelaksanaan ini Sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 500.1.2/1976/SJ Tanggal 03 April 2023,” kata Kapten Caj Jemani.

 

Jaring Pengaman Sosial, Berdasarkan Reall Fakta di lapangan dalam pendataan Keluarga di Desa/kelurahan. “Pihak BPS sudah melakukan pendataan awal regrosek, melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada ketua RT dan Kepala Desa/kelurahan untuk pendataan dan pengisian data warganya agar sesuai standar atau prosedur yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Kapten Caj Jemani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *