Tes Sumatif Sesi 4 Wilayah Negara & Pengakuan : HUKUM INTERNASIONAL (HKUM4206)

Pendidikan382 views

Pembelajaran Matkul : HUKUM INTERNASIONAL (HKUM4206)

Tes Sumatif Sesi 4 Wilayah Negara & Pengakuan

1. Perolehan wilayah baru dengan cara Cessi dapat dilihat pada …

a. reunifikasi Jerman Barat dan Jerman Timur
b. penjajahan Pemerintah Kolonial Belanda tehadap wilayah nusantara
c. masuknya North Ireland ke dalam wilayah United Kingdom
d. Penyerahan kembali Hongkong dari Inggris kepada Republik Rakyat Tiongkong (RRT) jawaban benar

Pengembalian, Transfer, atau Penyerahan kedaulatan atas Hong Kong dari Britania Raya kepada Republik Rakyat Tiongkok, berlangsung pada tanggal 1 Juli 1997. Peristiwa ini mengakhiri 156 tahun kekuasaan Inggris di bekas koloni.

Cessi/Cessie/Cession dalam Hukum Internasional itu berbeda dengan cessie dalam Hukum Perdata, dimana yang dikatakan cessi dalam Hukum Internasional adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi kerap kali berlangsung terkait suatu perjanjian (Treaty of cession) yang biasanya berlangsung setelah usainya perang.

Sedangkan cessie dalam Hukum Perdata diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.

reunifikasi Jerman Barat dan Jerman Timur : Penyatuan kembali Jerman atau Reunifikasi Jerman (Jerman Deutsche Wiedervereinigung) berlangsung pada tanggal 3 Oktober 1990, ketika mantan daerah Republik Demokratis Jerman (Jerman Timur) digabungkan ke dalam Republik Federal Jerman (Jerman Barat).

2, Paska berakhirnya Perang Dunia ke-2, negara-negara dunia ketiga mendapatkan pengakuan untuk mendapatkan hak berupa …

a. rigft to development
Hak atas pembangunan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut, yang mana setiap manusia dan semua bangsa berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik, di mana semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dapat dipenuhi sepenuhnya. diwujudkan.
b. Demokrasi
Pengertian demokrasi menurut C. F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
c. right to self determination Jawaban benar
Apa yang dimaksud dengan hak untuk menentukan nasib sendiri? Meskipun tidak ada kesepakatan yang diterima secara universal mengenai isi dari hak untuk menentukan nasib sendiri, disepakati bahwa setidaknya hak tersebut mencakup hak masyarakat untuk memiliki kendali atas nasib mereka dan untuk diperlakukan dengan hormat.
d. hak politik, sosial dan budaya

3. . United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan konvensi internasional yang sangat penting bagi Indonesia, karena mengakui Indonesia sebagai …

a. negara maritim
b. archipelagic state (negara kepulauan) jawaban benar
c. negara agraris
d. negara berdaulat

4. Lebar laut teritorial yaitu …

a. 12 mil jawaban benar
b. 3 mil
c. 6 mil
d. 20 mil

Mengenal Laut Jawa :
Laut Jawa berada di dekat Pulau Jawa , tepatnya yaitu di sebelah utara Jawa dan selatan Pulau Kalimantan. Berbeda dengan Laut Selatan, Laut Jawa mempunyai ombak yang cenderung tenang dan kecil. Laut Jawa termasuk ke golongan laut dangkal dengan luas sekitar 310.000 m persegi.
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

5. Lautan antara Pulau Jawa dan Pulau Kalimantan termasuk dalam kategori …

a. high seas (laut lepas)
b. laut teritorial
c. Zona Ekonomi Eksklusif
d. laut pedalaman (jawaban benar)

yang dimaksud dengan laut pedalaman adalah Laut pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dari garis air rendah.

Pengertian laut lepas high seas dalam Pasal 86 Unclos 1982
Laut Lepas (High Seas), yaitu semua bagian laut yang tidak termasuk zona ekonomi eksklusif, laut territorial atau perairan pedalaman suatu negara dan perairan kepulauan dalam Negara kepulauan (Pasal 86 Unclos 1982).

Laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis dasaar pantai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *