Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Danramil 0804/10 Kawedanan Hadiri Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa)

Berita, Daerah13 views

Magetan.kabarberitanews.com – Kejaksaan Tinggi Negeri Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan menggelar Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Balai Desa Garon Kec. Kawedanan, Kab. Magetan. Selasa (12/11/2024).

 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Bpk Eko Muryanto, Sip., M.Si, Kasi Intelijen Kajari Magetan Bpk Moh Andi SH.MH., Camat Kawedanan Ibu Ari Budi Astuti S.S.T.P,M.Si, Danramil Kawedanan Kapten Inf Gunawan, WaKapolsek Kawedanan Iptu Eko Pramono S.Kep.Ns, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa Sekec. Kawedanan Babinsa Garon Serda Harianto dan Babinkamtibmas Garon Bripka Galang.

 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Bapak Eko Muryanto, Sip. M.si mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal Kejaksaan Tinggi Negeri Magetan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Desa.

 

“Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk tindakan preventif dari intelijen Kejaksaan Tinggi Magetan sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Desa dan terwujudnya Good Governance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa yang baik.” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Bapak Eko Muryanto mengatakan bahwa kolaborasi dengan kejaksaan bisa mengefektifkan pemanfaatan dana Desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level Desa, serta peningkatan sumber daya manusia di Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

 

“Kepada para kepala Desa dan sekretaris Desa saya berharap agar tidak ada keraguan jika ingin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan Desa yang bersumber dari dana Desa maupun dana lainnya.” Ungkapnya

 

Dalam acara Jaksa Jaga Desa kali ini diakhiri dengan pemaparan materi oleh Kasi Intel Kejari Magetan bpk Moh Andi SH.MH. Dalam paparanya Kasi Intel menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Kawedanan dalam menjalankan hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa. Pungkas Serda Harianto (R 10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *