Magetan – kabarberitanews.com. Kejaksaan Tinggi Negeri Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan menggelar Kegiatan Penerangan Hukum, Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Balai Desa Pandeyan Kec Maospati kabupaten Magetan.Kamis (21/11/2024)
Danramil 0804/06 Maospati Kapten Cba (K) Dyah Nilasari sangat mengapresiasi Program Jaga Desa, sebagai tempat saling sharing, berdiskusi, serta memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa. Sehingga mereka mendapat pemahaman yang lebih baik lagi mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi kepala desa dan perangkat desa untuk berdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan, ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa,” ujarnya.
Danramil berharap terbangun silaturahmi dan komunikasi yang baik antara kepala desa dengan Kejaksaan, sehingga tidak perlu lagi merasa sungkan atau ragu untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Bapak Eko Muryanto, Sip.M.si mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal Kejaksaan Tinggi Negeri Magetan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Desa.
Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk tindakan preventif dari intelijen Kejaksaan Tinggi Magetan sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Desa dan terwujudnya Good Governance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa yang baik.
Lebih lanjut,Bapak Eko Muryanto mengatakan bahwa kolaborasi dengan kejaksaan bisa mengefektifkan pemanfaatan dana Desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level Desa, serta peningkatan sumber daya manusia di Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
Kepada para kepala Desa dan sekretaris Desa saya berharap agar tidak ada keraguan jika ingin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan Desa yang bersumber dari dana Desa maupun dana lainnya.” ungkapnya. (red)