Magetan.kabarberitanews.com – Bati Tuud Koramil 0804/04 Parang menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) dalam rangka Penetapan Data Penerima BLT dari dana Desa tahun 2022 .
Dimana, kegiatan tersebut dipusatkan di Pendopo kantor Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Parang, Danramil Parang yang diwakili oleh Bati Tuud Koramil Parang, Kapolsek Parang, Petugas BPS Kabupaten Magetan dan seluruh perangkat Desa Sayutan, RT, RW Serta Kadus, Selasa (11/10/2022).
Danramil 0804/04 Parang Kapten Inf Denni Erwanto yang dikonfirmasikan melalui Bati Tuud Koramil Parang mengatakan, bahwa rapat yang kita laksanakan ini merupakan musyawarah desa dalam rangka validasi dan penetapan calon penerima BLT dari dana Desa tahun 2022 semoga berjalan dengan lancar dan tertib sehingga mendapatkan hasil yang diinginkan.
“Kita perlu ketahui bersama bahwa saat ini kita hati-hati dalam kegiatan ini karena ada beberapa poin penting yang harus kita pedomani bersama diantaranya, Penanganan yang bersumber dana desa,Terkait bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang harus mendapatkan,” katanya.
Adapun yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa itu harus memenuhi persyaratan di antaranya, warga miskin, Tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan bantuan sosial lainnya, Hilang pekerjaan karena Covid-19, mempunyai anggota keluarga rentan sakit dan tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Pra Kerja
Bati Tuud Koramil Parang juga menuturkan, bahwa yang bertugas melakukan pendataan adalah para ketua RT yang ada di Desa setempat.
“Setelah itu disahkan kepala desa dan di sampaikan ke Pemerintah Daerah untuk di tetapkan dan Babinsa dari Koramil Parang bertugas ikut mengawasi dan memantau dengan jumlah total keseluruhan yang mendapat BLT,” terang Pelda Kadirun.(R.04)