BARABAI-Gandeng Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, TMMD ke-116 Kodim 1002/HST menggelar penyuluhan Hukum kepada warga masyarakat Hapulang. Senin (05/6/2023).
Kegiatan penyuluhan Hukum bertempat di Kotis TMMD ke-116 Kodim 1002/HST desa Hapulang kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menghadirkan tiga narasumber, Kasi Intel Kejaksaan Negeri HST, Muhammad Rahmadani SH, Kasi Pidum Herlinda SH.M.H, dan Kasi Datum Dawid Andi SH.MH,
Dalam kesempatan tersebut Kasi Datum Dawid Andi SH.MH, membawakan materi tentang hukum Perdata dan Tata Usaha, apa saja yang termasuk dalam ranah keperdataan, dan Tata Usaha Negara, Kasi Pidum Herlinda SH.M.H, membawakan materi terkait pengenalan restorative justice/ Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative dan Kasi Intel Muhammad Rahmadani SH, membawakan materi tentang program Jaga Desa : Pengelolaan Dana Desa yang sesuai ketentuan,
Usai menyampaikan penyuluhan kepada warga Hapulang, Herlinda SH.M.H, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kami melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum yaitu ada tiga bidang yaitu bidang intelijen dan saya sendiri dari yaitu pidana umum dan bidang pendata dana negara yaitu untuk mengenalkan kepada masyarakat desa bagaimana sih tentang perdata desa yaitu bagaimana waris itu bagaimana tepatnya bagaimana dari lahir manusia sampai meninggal itu perdatanya begitu juga intelijen menjaga desa,”ucapnya
Lebih lanjut Herlinda mengatakan tidak ada unsur yang lain jadi bagaimana mengamankan penganggaran didesa tersebut selain itu juga disini restorasi justice harus kita bawa dan kenalkan terus menerus agar masyarakat tahu mana yang harus dibawa ke HPH dan mana yang bisa diselesaikan dirumah restorasi justice harapan saya semoga kegiatan ini berlanjut terus menerus dan kedepannya supaya semua desa merata mengetahui merata mengenai hukum perdata ,pidana dan pidana umum,”pungkasnya.(pendim1002).