Danramil 0804/13 Bendo Hadiri Musdes Penetapan Perubahan APBDes Desa Duwet Tahun 2023

Berita, Daerah464 views

Magetan. – Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Arif Wibowo bersama Babinsa menghadiri acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Desa Duwet tahun anggaran 2023 yang bertempat di Kantor balai desa Duwet, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Kamis (02/11/2023)

 

Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Bendo yang diwakili Kasi PMD Kecamatan Ibu Aning Ikawati, S. Sos, beserta Staf Kecamatan, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Arif Wihowo bersama anggota Babinsa, Kapolsek Bendo AKP Suharijono, S.H bersama anggota Bhabinkamtibmas, Pj Kades Duwet Bp.Bambang Triwiyoso,S.Sos dan perangkat Desa, BPD, Ketua tim penggerak PKK dan anggota, Ketua RT/ RW dan tokoh masyarakat desa Duwet.

 

Adapun kegiatan Musdes penetapan perubahan APBDes di awali dengan sambutan Pj Kades Duwet, Sambutan dari unsur Muspika, pendamping desa yang kemudian dilanjutkan dengan musdes pengesahan/penetapan perubahan APBDes 2023

 

Dalam sambutanya Camat yang diwakili oleh Kasi PMD Kec Ibu Aning Ikawati,S.Sos disampaikan agar dalam  bekerja bersinergi dengan semua elemen masyarakat dan pihak TNI – Polri,  karena saat ini Polri telah ada kesepakatan dengan pemerintah pusat untuk ikut pengawasan terkait penetapan perubahan APBDes. Apabila dalam berjalanannya waktu rencana perubahan anggaran APBDes ini ada perubahan maka koordinasikan dengan ketua BPD untuk diadakan pembetulan.

 

Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Arif Wibowo dalam sambutanya mengajak seluruh masyarakat desa untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya  dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Semoga dengan disahkan penetapan perubahan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan desa tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat lainnya. Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat. Pungkas Danramil(R.13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *